PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 5
BAB 2 — PENETAPAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI
(1) Pemilik Manfaat dari yayasan merupakan orang
perseorangan yang memenuhi kriteria:
- memiliki kekayaan awal lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) pada yayasan sebagaimana
tercantum dalam anggaran dasar;
- memiliki kewenangan untuk mengangkat atau
memberhentikan pembina, pengurus, dan pengawas yayasan;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
mempengaruhi atau mengendalikan yayasan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun;
- menerima manfaat dari yayasan; dan/atau
- merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
kekayaan lain atau penyertaan pada yayasan.
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,
dan huruf e merupakan orang perseorangan yang
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b.
