Pasal 6
BAB 2 — PENETAPAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI
(1) Pemilik Manfaat dari perkumpulan merupakan orang
perseorangan yang memenuhi kriteria:
- memiliki sumber pendanaan lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) pada perkumpulan
sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar;
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -6-
- menerima hasil kegiatan usaha lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh perkumpulan per tahun;
- memiliki kewenangan untuk mengangkat atau
memberhentikan pengurus dan pengawas
perkumpulan;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
mempengaruhi atau mengendalikan perkumpulan tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun;
menerima manfaat dari perkumpulan; dan/atau
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
sumber pendanaan perkumpulan.
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e,
dan huruf f merupakan orang perseorangan yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, huruf b, dan huruf c.
