Pasal 7
BAB 2 — PENETAPAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI
(1) Pemilik Manfaat dari koperasi merupakan orang
perseorangan yang memenuhi kriteria:
- menerima sisa hasil usaha lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) dari keuntungan atau laba
yang diperoleh koperasi per tahun;
- memiliki kewenangan baik langsung maupun
tidak langsung, dapat menunjuk atau
memberhentikan pengurus dan pengawas
koperasi;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
mempengaruhi atau mengendalikan koperasi tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun;
menerima manfaat dari koperasi; dan/atau
merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
modal koperasi.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -7-
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b.
