PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 8
BAB 2 — PENETAPAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI
(1) Pemilik Manfaat dari persekutuan komanditer
merupakan orang perseorangan yang memenuhi
kriteria:
- memiliki modal dan/atau nilai barang yang
disetorkan lebih dari 25% (dua puluh lima persen)
sebagaimana tercantum dalam perikatan
pendirian persekutuan komanditer;
- menerima keuntungan atau laba lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari keuntungan atau laba yang diperoleh persekutuan komanditer per
tahun;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan
komanditer tanpa harus mendapat otorisasi dari
pihak manapun;
- menerima manfaat dari persekutuan komanditer;
dan/atau
- merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas modal dan/atau nilai barang yang disetorkan
pada persekutuan komanditer.
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,
dan huruf e merupakan orang perseorangan yang
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b.
