PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 9
BAB 2 — PENETAPAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI
(1) Pemilik Manfaat dari persekutuan firma merupakan
orang perseorangan yang memenuhi kriteria:
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -8-
- memiliki modal yang disetorkan lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam perikatan pendirian persekutuan firma;
- menerima keuntungan atau laba lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) dari keuntungan atau
laba yang diperoleh persekutuan firma per tahun;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk
mempengaruhi atau mengendalikan persekutuan firma tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun;
- menerima manfaat dari persekutuan firma;
dan/atau
- merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
modal pada persekutuan firma.
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan orang perseorangan yang
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b.
