PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 10
BAB 2 — PENETAPAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI
(1) Pemilik Manfaat dari bentuk korporasi lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf g
merupakan orang perseorangan yang memenuhi
kriteria:
- memiliki modal, baik dalam bentuk uang atau
aset lainnya yang bernilai lebih dari 25% (dua
puluh lima persen) sebagaimana tercantum dalam
perikatan pendirian korporasi;
- menerima keuntungan atau laba lebih dari 25%
(dua puluh lima persen) atau laba yang diperoleh korporasi per tahun;
- memiliki kewenangan atau kekuasaan untuk mempengaruhi atau mengendalikan korporasi
tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak
manapun;
- menerima manfaat dari korporasi; dan/atau
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -9-
- merupakan pemilik sebenarnya dari dana atas
modal yang disetorkan pada korporasi.
(2) Orang perseorangan yang memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d,
dan huruf e merupakan orang perseorangan yang
tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b.
