Pasal 11
BAB 2 — PENETAPAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI
Korporasi menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi
berdasarkan informasi yang diperoleh melalui:
- anggaran dasar termasuk dokumen perubahan
anggaran dasar, dan/atau akta pendirian Korporasi;
- dokumen perikatan pendirian Korporasi;
- dokumen keputusan rapat umum pemegang saham
(RUPS), dokumen keputusan rapat organ yayasan, dokumen keputusan rapat pengurus, atau dokumen
keputusan rapat anggota;
- informasi Instansi Berwenang;
- informasi lembaga swasta yang menerima penempatan
atau pentransferan dana dalam rangka pembelian
saham perseroan terbatas;
- informasi lembaga swasta yang memberikan atau
menyediakan manfaat dari Korporasi bagi Pemilik
Manfaat;
- pernyataan dari anggota direksi, anggota dewan
komisaris, pembina, pengurus, pengawas, dan/atau
pejabat/pegawai Korporasi yang dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya;
- dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain
yang menunjukkan bahwa orang perseorangan dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana
atas kepemilikan saham perseroan terbatas;
- dokumen yang dimiliki oleh Korporasi atau pihak lain
yang menunjukkan bahwa orang perseorangan
dimaksud merupakan pemilik sebenarnya dari dana
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -10-
atas kekayaan lain atau penyertaan pada Korporasi;
dan/atau
- informasi lain yang dapat pertanggungjawabkan
kebenarannya.
