Pasal 12
BAB 2 — PENETAPAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI
(1) Korporasi menentukan kategori penetapan Pemilik
Manfaat dari Korporasi sesuai dengan informasi yang telah disampaikan oleh Korporasi kepada Instansi
Berwenang.
(2) Penentuan kategori penetapan Pemilik Manfaat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
menilai tingkat kualitas informasi Pemilik Manfaat.
(3) Kategori penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi
sebagai berikut:
teridentifikasinya Pemilik Manfaat;
belum teridentifikasinya Pemilik Manfaat; atau
belum terverifikasinya Pemilik Manfaat.
(4) Teridentifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a merupakan kategori
Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat
setelah dilakukan identifikasi dan verifikasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
(5) Belum teridentifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b merupakan kategori Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat dari
Korporasi, namun belum dilakukan identifikasi dan
verifikasi.
(6) Belum terverifikasinya Pemilik Manfaat sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf c merupakan kategori
Korporasi yang telah menetapkan Pemilik Manfaat dari Korporasi setelah identifikasi dilakukan, namun
verifikasi belum dilakukan.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -11-
