Pasal 13
BAB 2 — PENETAPAN PEMILIK MANFAAT KORPORASI
(1) Selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh
Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Instansi Berwenang dapat menetapkan Pemilik
Manfaat lain.
(2) Penetapan Pemilik Manfaat lain oleh Instansi
Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas dasar penilaian Instansi Berwenang yang bersumber dari:
- hasil audit terhadap Korporasi yang dilakukan
oleh Instansi Berwenang berdasarkan Peraturan
Presiden ini;
- informasi instansi pemerintah atau lembaga
swasta yang mengelola data dan/atau informasi Pemilik Manfaat, dan/atau menerima laporan dari
profesi tertentu yang memuat informasi Pemilik Manfaat; dan/atau
- informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya.
(3) Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum untuk perseroan
terbatas, yayasan, dan perkumpulan;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil
dan menengah untuk koperasi;
- Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan untuk
persekutuan komanditer, persekutuan firma, dan
bentuk korporasi lainnya; dan
- lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan
dan pengaturan bidang usaha Korporasi.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -12-
