PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 14
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT
(1) Korporasi wajib menerapkan prinsip mengenali Pemilik
Manfaat dari Korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menunjuk pejabat atau pegawai untuk:
- melaksanakan penerapan prinsip mengenali
Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan
- menyediakan informasi mengenai Korporasi dan
Pemilik Manfaat dari Korporasi atas dasar
permintaan Instansi Berwenang dan instansi
penegak hukum.
