PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 15
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT
(1) Prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh Korporasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi:
- identifikasi Pemilik Manfaat; dan
- verifikasi Pemilik Manfaat.
(2) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat oleh
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat:
- permohonan pendirian, pendaftaran, pengesahan,
persetujuan, atau perizinan usaha Korporasi; dan/atau
- Korporasi menjalankan usaha atau kegiatannya.
