PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 16
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT
(1) Korporasi melakukan identifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a melalui pengumpulan informasi Pemilik Manfaat dari
Korporasi.
(2) Pengumpulan informasi Pemilik Manfaat dari
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mencakup:
- nama lengkap;
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -13-
- nomor identitas kependudukan, surat izin
mengemudi, atau paspor;
tempat dan tanggal lahir;
kewarganegaraan;
alamat tempat tinggal yang tercantum dalam
kartu identitas;
- alamat di negara asal dalam hal warga negara
asing;
- Nomor Pokok Wajib Pajak atau nomor identitas
perpajakan yang sejenis; dan
- hubungan antara Korporasi dengan Pemilik
Manfaat.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilengkapi dengan dokumen pendukung.
