PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 17
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT
(1) Korporasi melakukan verifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b melalui
penelitian kesesuaian antara informasi Pemilik Manfaat dengan dokumen pendukung.
(2) Dalam hal diperlukan, Instansi Berwenang dapat
melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam
