PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 18
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT
(1) Korporasi wajib menyampaikan informasi yang benar
mengenai Pemilik Manfaat kepada Instansi
Berwenang.
(2) Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disertai dengan surat pernyataan dari
Korporasi mengenai kebenaran informasi yang disampaikan kepada Instansi Berwenang.
(3) Pihak yang dapat menyampaikan informasi Pemilik
Manfaat dari Korporasi meliputi:
pendiri atau pengurus Korporasi;
notaris; atau
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -14-
- pihak lain yang diberi kuasa oleh pendiri atau
pengurus Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
