Pasal 19
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT
(1) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi pada saat permohonan pendirian,
pendaftaran, pengesahan, persetujuan, atau perizinan usaha Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (2) huruf a dilakukan melalui:
- penyampaian informasi Pemilik Manfaat dalam
hal Korporasi telah menetapkan Pemilik Manfaat;
atau
- penyampaian surat pernyataan kesediaan Korporasi untuk menyampaikan informasi Pemilik
Manfaat kepada Instansi Berwenang dalam hal Korporasi belum menetapkan Pemilik Manfaat.
(2) Korporasi yang belum menyampaikan informasi
Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib menetapkan dan menyampaikan
informasi Pemilik Manfaat kepada Instansi Berwenang
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Korporasi mendapat izin usaha/tanda terdaftar dari
instansi/lembaga berwenang.
(3) Korporasi menyampaikan informasi atau surat
pernyataan Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) melalui Sistem Pelayanan
Administrasi Korporasi.
