PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 20
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT
(1) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi pada saat Korporasi menjalankan usaha
atau kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan cara Korporasi
menyampaikan setiap perubahan informasi Pemilik
Manfaat kepada Instansi Berwenang melalui Sistem Pelayanan Administrasi Korporasi.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -15-
(2) Penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat
oleh Korporasi kepada Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
disampaikan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak
terjadinya perubahan informasi Pemilik Manfaat.
