Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG di bidang kenotariatan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG lainnya.
Administrasi Hukum Umum Online yang selanjutnya disebut AHU Online adalah sistem pelayanan publik berbasis elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Pasal 2
(1) Setiap Korporasi wajib MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi. (2) Penetapan Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Korporasi melalui penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. (3) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perseroan terbatas; b. yayasan; c. perkumpulan; d. koperasi; e. persekutuan komanditer; f. persekutuan firma; dan g. persekutuan perdata. (4) Perseroan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas: a. perseroan persekutuan modal; dan b. perseroan perorangan. (5) Tata cara penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Korporasi wajib melakukan: a. pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali; b. penatausahaan dokumen Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan c. pengisian kuesioner terkait Pemilik Manfaat. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan melalui tahapan: a. melakukan identifikasi dan verifikasi; b. MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan c. menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan prinsip pemilik manfaat dari Korporasi.
Pasal 5
(1) Pelaksanaan verifikasi dilakukan berdasarkan penilaian risiko. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Korporasi; b. Notaris; c. Menteri; dan d. instansi berwenang lainnya. (3) Penilaian risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. risiko tindak pidana pencucian uang; dan b. risiko tindak pidana pendanaan terorisme. (4) Rincian pelaksanaan verifikasi Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Verifikasi oleh Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dilakukan melalui penelitian kesesuaian antara informasi Pemilik Manfaat dengan dokumen pendukung. (2) Verifikasi oleh Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi Pemilik Manfaat. (3) Verifikasi oleh Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat Korporasi akan menyampaikan pelaporan: a. pendirian; b. perubahan; dan c. pengkinian.
Pasal 7
(1) Verifikasi oleh Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan pada saat Korporasi menggunakan jasa Notaris. (2) Verifikasi oleh Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris.
Pasal 8
Verifikasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pemeriksaan terhadap: a. informasi Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris; dan b. kuesioner yang diisi oleh Korporasi.
Pasal 9
Verifikasi oleh instansi berwenang lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kewenangannya masing-masing.
Pasal 10
(1) Korporasi dan/atau Notaris melakukan pengisian kuesioner Pemilik Manfaat secara elektronik. (2) Kuesioner Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria Pemilik Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai prinsip mengenali Pemilik Manfaat. (3) Pengisian kuesioner Pemilik Manfaat oleh Korporasi dan/atau Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: a. pendirian, pendaftaran, atau pengesahan Korporasi; b. perubahan anggaran dasar Korporasi; c. perubahan data Korporasi; dan/atau d. pelaporan, perubahan, atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat. (4) Kuesioner Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal melakukan pengolahan dan analisis data terhadap informasi dan kuesioner Pemilik Manfaat yang disampaikan Korporasi secara elektronik berdasarkan penilaian risiko. (2) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk akurasi data Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi.
Pasal 12
(1) Pengolahan dan analisis data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dilakukan dengan cara mencocokkan data pelaporan penetapan Pemilik Manfaat oleh Korporasi dan/atau Notaris dengan kuesioner Pemilik Manfaat. (2) Pencocokkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian informasi Pemilik Manfaat yang dilaporkan oleh Korporasi dan/atau Notaris paling sedikit terhadap: a. nomor identitas kependudukan; b. nomor pokok wajib pajak; dan/atau c. dokumen lain yang dapat menunjukkan identitas Pemilik Manfaat.
Pasal 13
Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pengolahan dan analisis data berkoordinasi dengan instansi berwenang sesuai kewenangannya.
Pasal 14
(1) Untuk memastikan kebenaran data informasi yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris, Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pemeriksaan data. (2) Pemeriksaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk Korporasi dengan tingkat risiko tinggi. (3) Dalam hal ditemukan indikasi adanya perbedaan antara data pemilik manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris dengan data hasil pemeriksaan sebagaimana pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat melakukan klarifikasi. (4) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara memperoleh kebenaran informasi Pemilik Manfaat hasil pengolahan dan analisis data dengan keterangan dari Korporasi. (5) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan cara: a. klarifikasi langsung; dan/atau b. klarifikasi tidak langsung.
Pasal 15
(1) Klarifikasi langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf a dilakukan dengan cara: a. pemanggilan Korporasi; dan/atau b. pemeriksaan di tempat. (2) Klarifikasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. media telekonferensi; b. video konferensi; atau c. sarana media elektronik lainnya. (3) Pemeriksaan di tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan pada wilayah tempat dan kedudukan Korporasi dan/atau lokasi lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal. (4) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi.
Pasal 16
(1) Klarifikasi tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) huruf b dilakukan dengan cara: a. pemeriksaan dokumen; dan/atau b. permintaan keterangan. (2) Klarifikasi tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik. (3) Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) dituangkan dalam berita acara dan rekomendasi.
Pasal 17
(1) Selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh Korporasi, Menteri dapat MENETAPKAN Pemilik Manfaat lain. (2) Penetapan Pemilik Manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan: a. hasil verifikasi; dan b. hasil analisis dan pengolahan data.
Pasal 18
(1) Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. temuan oleh Direktur Jenderal; atau b. permintaan instansi berwenang. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi berwenang.
Pasal 19
Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan terhadap: a. penyampaian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri pada saat pendirian, pendaftaran, atau pengesahan; b. penyampaian perubahan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri; dan c. pengkinian informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Pasal 20
Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
Pasal 21
Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
Pasal 22
(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan terhadap: a. Korporasi yang tidak melaporkan Pemilik Manfaat; dan
b. Korporasi yang menyampaikan informasi Pemilik Manfaat yang tidak benar. (3) Sanksi administratif terhadap Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. teguran; b. pencantuman dalam daftar hitam; dan c. pemblokiran akses AHU Online.
Pasal 23
(1) Sanksi teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a dikenakan dalam bentuk notifikasi pada AHU Online dan/atau melalui surat elektronik. (2) Sanksi pencantuman dalam daftar hitam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf b dilakukan dalam bentuk pengumuman elektronik dalam laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. (3) Pemblokiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf c dilakukan dalam bentuk penutupan akses Korporasi pada AHU Online.
Pasal 24
(1) Penjatuhan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif tanpa dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 25
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan: a. pencabutan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan/atau b. pembukaan pemblokiran akses AHU Online. (2) Pencabutan sanksi dan/atau pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika Korporasi yang bersangkutan telah melaksanakan: a. kewajiban pelaporan Pemilik Manfaat; dan/atau b. penyampaian Pemilik Manfaat dengan benar. (3) Dalam hal Menteri belum melakukan pencabutan sanksi teguran, daftar hitam, dan pembukaan pemblokiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Korporasi dapat mengajukan permohonan pencabutan sanksi. (4) Permohonan pencabutan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara elektronik atau nonelektronik kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
Pasal 26
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Korporasi yang masih dalam status pemblokiran yang dikarenakan belum memenuhi kewajiban melaporkan Pemilik Manfaat dan/atau masuk dalam daftar hitam, tetap diblokir dan/atau dicantumkan dalam daftar hitam sampai dengan
Korporasi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 1112), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 28
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Februari 2025
MENTERI HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
SUPRATMAN ANDI AGTAS
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
INDONESIA mulai mengadopsi konsep Pemilik Manfaat sejak berlakunya Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres Pemilik Manfaat). Melihat awal mula dikenalnya konsep Pemilik Manfaat di INDONESIA melalui koridor regulasi di bidang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) & Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), maka tidak dapat dipungkiri ketika Pemilik Manfaat lekat atau identik dengan TPPU/TPPT. Padahal, Pemilik Manfaat merupakan suatu konsep universal yang tidak hanya dikenal dalam rezim pencegahan TPPU/TPPT. Informasi Pemilik Manfaat sendiri semakin digalakkan dalam dunia Korporasi untuk kepentingan transparansi bisnis sebagai salah satu pilar utama dalam tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Keterbukaan informasi Pemilik Manfaat dalam konteks Korporasi dan dunia usaha sendiri, tidak selalu berkaitan dengan TPPU/TPPT maupun tindak pidana Korporasi lainnya. Sederhananya, keterbukaan informasi Pemilik Manfaat bertujuan untuk mengetahui siapa individu yang benar- benar berpengaruh mengendalikan suatu Korporasi. Sebagai contoh, jika Korporasi ABC hendak melakukan transaksi atau bermitra dengan Korporasi DEF, maka adalah suatu hal yang lumrah bagi kedua Korporasi tersebut untuk saling mengetahui siapa pengambil kebijakan atau Pemilik Manfaat atas masing-masing Korporasi. Termasuk pengambil kebijakan yang bisa jadi namanya tidak tertuang dalam akta atau dokumen Korporasi. Inilah mengapa konsep Pemilik Manfaat identik dengan aspek anonimitas. Anonimitas atau penyembunyian identitas ini merupakan alasan yang paling umum atas banyaknya praktik Beneficial Ownership. Dalam konteks Korporasi, seorang Pemilik Manfaat dapat memilih untuk mendirikan suatu Korporasi tanpa namanya tercantum dalam dokumen Korporasi tersebut. Baik sebagai pemilik modal, pemegang saham, direksi, pengurus, atau sejenisnya. Hal ini dilandasi keinginan si Pemilik Manfaat untuk tetap anonim atau tidak diketahui identitasnya sebagai pengendali Korporasi tersebut. Meskipun saat ini istilah Pemilik Manfaat menjadi sangat lekat dengan konteks Korporasi, pada awalnya konsep Pemilik Manfaat justru lahir dari hukum penitipan dengan pengelolaan (Trust Law). Hal ini pertama kali diperkenalkan pada abad ke-12 di negara dengan sistem
hukum Common Law yakni Kerajaan Inggris. Adapun konsep Trust Law ini memiliki keterkaitan erat dengan hukum kebendaan, yaitu kepemilikan benda oleh pemilik resmi secara hukum (legal owner) dan pemilik dari segi manfaat (beneficial owner). Kedua jenis kepemilikan ini diakui secara bersama-sama dalam sistem hukum kebendaan Common Law yang mengenal kepemilikan benda lebih dari satu orang (joint ownership atau Co-ownership). Berbeda dengan INDONESIA yang secara keperdataan mengakui kepemilikan benda secara tunggal (unitary ownership). Di samping itu, aspek anonimitas Pemilik Manfaat juga ditemukan dalam berbagai bidang. Misalnya dalam penemuan kekayaan intelektual di Amerika Serikat beberapa dekade lalu, inventor suatu teknologi dari kalangan etnis Afrika-Amerika kerap mendaftarkan hak patennya atas nama orang lain. Hal ini sebagai reaksi atas diskriminasi rasial berdasarkan warna kulit, Etnis Afrika-Amerika justru kesulitan untuk mendaftarkan paten atas hasil invensinya karena ada unsur diskriminatif oleh kantor pendaftaran paten kala itu. Sehingga, lebih mudah untuk mendapatkan hak paten ketika invensi tersebut didaftarkan dengan nama inventor lain, khususnya dari etnis kulit putih. Berdasarkan hal di atas, hal tersebut diharapkan dapat mematahkan konotasi bahwa Pemilik Manfaat hanya eksklusif untuk konteks TPPU/TPPT saja atau hanya terkait Korporasi saja. Mengingat kaidah mengenai Pemilik Manfaat digunakan secara luas dalam berbagai konteks. Meskipun perlu ditegaskan kembali bahwa pengadopsian Pemilik Manfaat di INDONESIA bersumber dari upaya Pemerintah dalam mencegah TPPU/TPPT melalui Perpres Pemilik Manfaat.
B. PENGERTIAN PEMILIK MANFAAT
Memahami pengertian Pemilik Manfaat tidak mudah jika dilakukan secara harfiah. Sebab istilah Pemilik Manfaat merupakan istilah yang diterjemahkan ke bahasa INDONESIA dari istilah “Beneficial Owner” yang mengacu kepada subyek atau orangnya. Sedangkan istilah “Kepemilikan Manfaat” yang merupakan terjemahan dari istilah “Beneficial Ownership”, justru malah jarang digunakan dalam peraturan perundang-undangan INDONESIA. Jika kita berusaha mengartikan Pemilik Manfaat secara harfiah, tentu pertanyaan selanjutnya yang sering muncul adalah manfaat apa yang dimiliki oleh seseorang, atau manfaat seperti apa yang dimiliki oleh seseorang. Merujuk pada hal tersebut, jelas bahwa memahami maksud dari Pemilik Manfaat harus memperhatikan definisi dalam Perpres Pemilik Manfaat sebagai berikut:
Pasal 1 angka 2 Peraturan PRESIDEN Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
Pemilik Manfaat adalah orang perseorangan yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas pada Korporasi, memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi, berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, merupakan pemilik sebenarnya dari
dana atau saham Korporasi dan/atau memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Berdasarkan bunyi Pasal tersebut, seseorang dapat dikatakan sebagai Pemilik Manfaat apabila memenuhi salah satu atau lebih unsur kualifikasi umum dan kualifikasi khusus Pemilik Manfaat, yakni:
- Kualifikasi umum, yaitu orang perseorangan yang: a. menunjuk atau memberhentikan direksi, dewan komisaris, pengurus, pembina, atau pengawas sekutu/ persero aktif dan persero pasif pada Korporasi; b. memiliki kemampuan untuk mengendalikan Korporasi; c. berhak atas dan/atau menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung; dan/atau d. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi.
- Kualifikasi tertentu, yaitu orang perseorangan yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Perpres Pemilik Manfaat. Dari rumusan Pasal dan jenis kualifikasi di atas, maka jelas bahwa Pemilik Manfaat merupakan individu yang memiliki kewenangan yang sangat tinggi dalam suatu Korporasi. Penetapan seseorang sebagai Pemilik Manfaat sendiri merupakan sesuatu yang sifatnya dinamis. Hal ini Mengingat konsep Pemilik Manfaat pada dasarnya lahir berdasarkan fakta empiris dan memang merupakan bentuk praktik yang berlaku secara de facto. Maksudnya, seorang Pemilik Manfaat dapat berubah dan berganti dalam hitungan hari bahkan jam tanpa bisa dibatasi karena dinamismenya itu sendiri. Misalnya, hari ini Bapak ABC adalah seorang Pemilik Manfaat Korporasi XYZ, tetapi karena satu dan lain hal, Bapak ABC sudah bukan lagi Pemilik Manfaat Korporasi pada keesokan harinya di Korporasi XYZ. Pemilik Manfaat Korporasi XYZ sudah beralih menjadi Ibu DEF. Maksud dari satu dan lain hal yang menjadi faktor berubahnya seorang Pemilik Manfaat sangatlah luas. Bisa meliputi aspek kejiwaan atau psikologis, kondisi di internal Korporasi, kondisi sosial di masyarakat meliputi aspek politik, ekonomi dan berbagai hal lainnya. Maka dari itu, dalam hal terjadi perubahan Pemilik Manfaat, Korporasi yang bersangkutan wajib melaporkan hal tersebut. Termasuk juga kewajiban pengkinian Pemilik Manfaat secara periodik atau per tahunnya untuk memastikan apakah terjadi perubahan Pemilik Manfaat atau tidak dalam suatu Korporasi. Sebagaimana kita ketahui bersama, konsep Pemilik Manfaat lahir di INDONESIA melalui pengadopsian model Pemilik Manfaat melalui model hukum, standar internasional, dan pengaturan di negara-negara lain dengan praktik baik (Best Practice). Termasuk standar internasional oleh Financial Action Task Force (FATF) dan Organisation for Economic Co- operation and Development (OECD).
40 Recommendations FATF
“Beneficial owner” refers to the natural person(s) who ultimately owns or controls a customer and/or the person on whose behalf a transaction is being conducted. It also incorporates those persons who exercise ultimate effective control over a legal person or arrangement.
A Beneficial Ownership Implementation Toolkit OECD
Beneficial owners are always natural persons who ultimately own or control a legal entity or arrangement, such as a company, a trust, a foundation, etc.
Dari kedua pengertian tersebut, Pemilik Manfaat jelas memiliki pengertian sebagai orang yang memiliki kemampuan tertinggi dari segi kepemilikan (ultimately own) atau secara pengendalian (ultimately control). Oleh karena itu, melihat konsep Pemilik Manfaat tetap harus melihat dari unsur kepemilikan dan unsur pengendalian.
- Unsur Kepemilikan Unsur pemilik sebenar-benarnya (ultimately own) menggambarkan bahwa dana atau modal yang digunakan untuk mendirikan, mendanai, atau mengoperasikan dimiliki oleh si pemilik sebenar- benarnya tersebut. Sekalipun secara formil, dana tersebut tercatat bahkan secara resmi atas nama orang lain. Sebagai contoh, Ibu GHI merupakan pendiri dan pemegang saham mayoritas Perseroan Terbatas TUV. Padahal kenyataannya, Ibu GHI hanya dititipkan uang oleh Bapak JKL. Dengan demikian, Bapak JKL dapat dikatakan sebagai Pemilik Manfaat karena merupakan pemilik dana sebenar- benarnya (ultimate owner) dari modal Korporasi tersebut. Mengenai kepemilikan sebenarnya ini, memang terdapat pertentangan dengan konsep kepemilikan Perseroan Terbatas di INDONESIA. Praktik yang dilakukan oleh Ibu GHI dengan Bapak JKL dapat dikategorikan sebagai praktik saham pinjam nama (nominee), yang sesungguhnya dilarang dalam rezim peraturan perundang- undangan di bidang Perseroan Terbatas dan Penanaman Modal. Belum lagi jika kita menyinggung konsep kepemilikan tunggal (unitary ownership) yang diterapkan di INDONESIA. Larangan nominee ini tidak serta-merta mengesampingkan keberlakuan Pemilik Manfaat dalam sistem hukum nasional. Hal ini disebabkan konsep bahwa Pemilik Manfaat jauh lebih luas dan kompleks dibandingkan dengan pinjam nama dalam nominee saham. Perbedaan mendasar antara Pemilik Manfaat dengan nominee antara lain: a. Perjanjian dan Pernyataan Dalam UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, praktik nominee melalui perjanjian dan/atau pernyataan dilarang. Adanya perjanjian atau pernyataan yang menyatakan kepemilikan saham dalam suatu Perseroan Terbatas adalah milik orang lain adalah batal demi hukum.
UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
Pasal 33
(1) Penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseoran terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas untuk dan atas nama orang lain. (2) Dalam hal penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing membuat perjanjian dan atau pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian dan/atau pernyataan itu dinyatakan batal demi hukum.
Larangan nominee dalam Pasal di atas menekankan pada unsur larangan pembuatan perjanjian dan/atau pernyataan yang menegaskan bahwa kepemilikan saham dalam Perseroan Terbatas untuk dan atas nama orang lain. Jika dibandingkan dengan konsep Pemilik Manfaat, Pemilik Manfaat tidak mengharuskan adanya suatu perjanjian atau pernyataan tersebut. Tetapi langsung menitikberatkan pada unsur kepemilikan dana sebenar-benarnya dan pengendalian tertinggi. Artinya, sangat mungkin terjadi jika praktek Pemilik Manfaat terdapat dalam suatu Perseroan Terbatas tanpa adanya perjanjian dan/atau pernyataan nominee.
b. Dinamisme Pemilik Manfaat Perbedaan mendasar lainnya adalah dinamisme Pemilik Manfaat dibandingkan nominee. Dalam nominee, nama orang yang ditunjuk sebagai pemilik saham dalam suatu perjanjian dan/atau pernyataan nominee tentunya akan berubah jika perjanjian dan/atau pernyataan tersebut diubah. Hal ini tidak berlaku bagi Pemilik Manfaat karena perubahan Pemilik Manfaat bersifat dinamis dan fleksibel tanpa harus ada perjanjian dan/atau pernyataan yang harus diubah. Maka dari itulah, dalam pelaporan Pemilik Manfaat dikenal istilah pengkinian pelaporan yang juga diamanatkan oleh FATF. Pengkinian ini wajib dilakukan oleh Korporasi baik secara periodik maupun dalam hal terjadi perubahan Pemilik Manfaat secara insidentil. Tujuannya adalah agar Korporasi sesegera mungkin melaporkan kepada Pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum jika terjadi perubahan Pemilik Manfaat. Agar data dan informasi Pemilik Manfaat yang tersimpan di Kementerian Hukum adalah data yang valid dan terkini (up-to- date).
- Unsur Pengendalian Berbicara mengenai “pengendalian Korporasi” dalam konteks Pemilik Manfaat yang lahir melalui rezim anti TPPU/TPPT, harus melihat konsep “Personel Pengendali Korporasi” yang diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Personel Pengendali Korporasi dalam kedua regulasi tersebut memiliki bunyi yang sama yakni:
Pasal 1 angka 14 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang
Personil Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.
Pasal 1 angka 13 UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Personel Pengendali Korporasi adalah setiap orang yang memiliki kekuasaan atau wewenang sebagai penentu kebijakan Korporasi atau memiliki kewenangan untuk melakukan kebijakan Korporasi tersebut tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya.
Dari kedua Pasal di atas, adanya ketentuan bahwa seseorang memiliki kewenangan dan pengendalian Korporasi dalam pengertian Personel Pengendali Korporasi, memiliki kesamaan dengan konsep Pemilik Manfaat dalam Pemilik Manfaat. Singkatnya, rezim pengaturan TPPU/TPPT secara politik hukum memang berupaya untuk mengetahui siapa pengendali Korporasi yang bisa dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan suatu Korporasi. Begitu pula dengan konsep Pemilik Manfaat yang titik tekannya adalah pada unsur pengendalian Korporasi. Di samping itu, adanya frase “… tanpa harus mendapat otorisasi dari atasannya” dalam kedua pasal di atas juga serupa dengan konsep dalam frase “… tanpa harus mendapat otorisasi dari pihak mana pun”. Hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d; Pasal 5 ayat (1) huruf c; Pasal 6 ayat (1) huruf d; Pasal 7 ayat (1) huruf c; Pasal 8 ayat (1) huruf c; Pasal 9 ayat (1) huruf c; dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Perpres Pemilik Manfaat. Meskipun istilah yang digunakan dalam terminologi berbeda, yakni “atasan” untuk Personel Pengendali Korporasi, dan “pihak mana pun” untuk Pemilik Manfaat, memaknai kedua kata tersebut pada dasarnya adalah sama, yakni seseorang yang memiliki kewenangan tertinggi dalam pengambilan kebijakan Korporasi, sehingga tidak memerlukan otorisasi dari siapapun. Pada dasarnya, yang disasar dari kedua pengaturan tersebut adalah siapa seseorang atau lebih pengambil keputusan yang dapat dimintakan pertanggungjawaban. Sehingga, memaknai pengertian Pemilik Manfaat secara umum maupun dalam Perpres Pemilik Manfaat harus diartikan sebagai elemen tertinggi dalam pengendalian atau pengambilan keputusan suatu Korporasi. Bukan sekedar mengendalikan Korporasi pada umumnya. Di sisi lain, meskipun secara konseptual memiliki kesamaan, namun antara Personel Pengendali Korporasi dan Pemilik Manfaat tetap memiliki perbedaan. Perbedaannya karena Personel Pengendali Korporasi merujuk pada perorangan yang memiliki kemampuan mengendalikan tanpa menyinggung soal kepemilikan modal, uang, atau dana sebenar-benarnya. Sedangkan Pemilik Manfaat cakupannya lebih luas karena juga melihat dari sisi kepemilikan dana Korporasi tersebut. Sebagaimana terlihat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres Pemilik Manfaat pada frase: “…merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham Korporasi…”. Faktor pengendalian Korporasi oleh Pemilik Manfaat ini juga dapat kita pahami jika kita memperhatikan kerangka konsep Pemilik Manfaat secara global. Referensi mengenai pendekatan pengendalian dalam menentukan Pemilik Manfaat juga terlihat dari terminologi yang digunakan oleh negara- negara yang telah lebih dulu menerapkan rezim Pemilik Manfaat. Sebagai contoh, istilah Pemilik Manfaat resmi di Inggris bukan lagi “Beneficial Owner”, tetapi “Orang dengan Pengendalian Signifikan” (Person with Significant Control) yang titik penekanannya terdapat pada kemampuan
mengendalikan Korporasi secara signifikan. Contoh lainnya terdapat di Singapura yang menggunakan istilah “Pengendali yang Dapat Didaftarkan” (Registrable Controller) karena penekanannya juga lebih pada aspek pengendalian. Bukan pada kepemilikan. Oleh karena itu, ketika kita membicaraan Pemilik Manfaat, maka hal terpenting yang harus dijadikan acuan adalah orang perorangan yang memiliki kemampuan tertinggi dalam mengendalikan suatu Korporasi. Selanjutnya, ketika sulit untuk menentukan siapa yang memiliki derajat tertinggi dalam pengambil keputusan Korporasi, maka faktor yang dilihat adalah signifikansinya. Yakni dengan melihat signifikansi pengaruh seseorang dalam penentuan arah kebijakan, atau pengambilan keputusan suatu Korporasi.
C. URGENSI VERIFIKASI PEMILIK MANFAAT
Sebagaimana telah dijelaskan di atas, dikenalnya Pemilik Manfaat dalam sistem hukum INDONESIA tidak lepas dari keseriusan Pemerintah dalam mencegah TPPU/TPPT melalui Perpres Pemilik Manfaat. Sebagai informasi, diperkenalkannya konsep Pemilik Manfaat juga tidak lepas atas dorongan Pemerintah INDONESIA untuk dapat menjadi anggota FATF. FATF sendiri merupakan organisasi inter-pemerintah yang didirikan pada tahun 1989. FATF ini didirikan atas inisiatif negara-negara G7 untuk mengembangkan kebijakan-kebijakan dalam rangka pencegahan tindak pidana pencucian uang secara global. Keanggotaan INDONESIA pada FATF penting untuk memperkuat rezim anti TPPU/TPPT di INDONESIA. Sehingga INDONESIA sebagai negara anggota sekaligus PRESIDEN G20 tahun 2022 dan Ketua ASEAN tahun 2023, dapat menciptakan integritas keuangan nasional yang kuat dan diakui secara internasional. Selain itu, dengan menjadi anggota FATF, INDONESIA juga dapat meningkatkan kerja sama dengan negara-negara lain dalam memerangi TPPU/TPPT. Untuk menjadi anggota FATF, INDONESIA harus memenuhi 40 Rekomendasi FATF dan 11 Immediate Outcomes FATF. Rekomendasi- rekomendasi ini dapat dipenuhi suatu negara melalui pengesahan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya. Sedangkan Immediate Outcomes lebih berfungsi sebagai parameter untuk mengukur efektivitas dan implementasi dari peraturan perundang- undangan dan instrumen hukum lainnya yang telah disahkan. Adapun Rekomendasi FATF yang berkaitan dengan Pemilik Manfaat adalah Rekomendasi 24 tentang transparansi Pemilik Manfaat terhadap badan hukum (Legal Person). Rekomendasi 24 ini mengamanatkan agar negara-negara anggota FATF harus melakukan penilaian risiko penyalahgunaan Korporasi untuk TPPU/TPPT. FATF juga meminta agar negara-negara memiliki informasi Pemilik Manfaat yang cukup, akurat, dan terkini atau mutakhir yang dapat diakses secara cepat oleh aparat penegak hukum serta instansi berwenang lainnya. Melalui Rekomendasi 24 ini, FATF juga melarang negara-negara menerbitkan saham atas unjuk (bearer shares) dan mengawasi penggunaan praktek perjanjian pinjam nama (nominee arrangements).
Recommendation 24 FATF Countries should assess the risks of misuse of legal persons for money laundering or terrorist financing, and take measures to prevent their misuse. Countries should ensure that there is adequate, accurate and up-
to-date information on the beneficial ownership and control of legal persons that can be obtained or accessed rapidly and efficiently by competent authorities, through either a register of beneficial ownership or an alternative mechanism. Countries should not permit legal persons to issue new bearer shares or bearer share warrants, and take measures to prevent the misuse of existing bearer shares and bearer share warrants. Countries should take effective measures to ensure that nominee shareholders and directors are not misused for money laundering or terrorist financing. Countries should consider facilitating access to beneficial ownership and control information by financial institutions and DNFBPs undertaking the requirements set out in Recommendations 10 and 22.
Sementara itu, Immediate Outcome yang terkait dengan Pemilik Manfaat adalah Immediate Outcome 5 terkait badan hukum (Legal Person) dan perikatan hukum (Legal Arrangements). Di mana Immediate Outcome 5 ini mengamanatkan suatu negara untuk mencegah penyalahgunaan badan hukum dan perikatan hukum lainnya untuk kepentingan TPPU/TPPT. Immediate Outcome 5 ini juga mendorong agar negara membuka akses informasi Pemilik Manfaat kepada aparat penegak hukum. Pemenuhan seluruh Immediate Outcomes ini dilakukan dengan rangkaian kegiatan yang dinamakan Mutual Evaluation Review (MER). Proses MER diawali dengan Mutual Evaluation (ME) yang terdiri dari beberapa tahapan. Dimulai dari pengisian kuesioner pertanyaan dari FATF, pengumpulan bukti dukung, hingga wawancara tatap muka Pemerintah INDONESIA dengan tim asesor FATF. Rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk meyakinkan tim asesor bahwa INDONESIA telah menerapkan 40 Rekomendasi FATF dan 11 Immediate Outcomes dengan efektif. Singkatnya, kegiatan MER bertujuan untuk melihat apakah INDONESIA telah memiliki regulasi dan implementasi yang baik untuk pencegahan dan penanganan TPPU/TPPT. Terkait penerapan Pemilik Manfaat, INDONESIA mendapatkan sejumlah catatan positif baik dari sisi regulasi maupun penerapannya. Meskipun demikian, masih terdapat sejumlah catatan bahwa INDONESIA perlu melakukan upaya lebih khususnya terkait penerapan Pemilik Manfaat. Hal ini merupakan suatu hal yang wajar Mengingat konsep Pemilik Manfaat masih terbilang sangat baru diterapkan di INDONESIA. Sehingga dalam penerapannya memang masih membutuhkan perbaikan di sejumlah aspek. Berdasarkan hasil penilaian FATF mengenai penerapan rezim Pemilik Manfaat untuk pencegahan TPPU/TPPT melalui rangkaian kegiatan MER, tim asesor FATF mencatat sejumlah temuan. Temuan tersebut selanjutnya dituangkan dalam INDONESIA Mutual Evaluation Report yang disusun berdasarkan hasil MER Pleno FATF bulan Februari 2023. Adapun temuan tim asesor FATF terkait Pemilik Manfaat antara lain meliputi informasi Pemilik Manfaat secara terpusat, ketiadaan verifikasi terhadap informasi Pemilik Manfaat untuk Perseroan Perorangan, dan rendahnya jumlah pelapor Pemilik Manfaat.
INDONESIA Mutual Evaluation Report 2023 Chapter 7. Legal Persons and Arrangements Key Findings
a) Information on the creation, nature and obligations of the different types of legal persons is publicly available in INDONESIA. b) Express trusts cannot be formed under INDONESIA law, however, there are foreign trusts/trustees that operate. Waqfs, largely used for religious and humanitarian purposes can be considered to be legal arrangements. c) INDONESIA has assessed and developed a comprehensive understanding of the ML/TF risks of legal persons and legal arrangements through a number of sectoral risk assessments, which have been widely disseminated to competent authorities and the private sector. d) INDONESIA has a central registry of legal persons managed by the MLHR which contains basic and, where available, BO information on all types of legal persons. e) With the exception of Single Partner Limited Liability Company (SPLLCs), notaries collect and verify ownership information including BO information as part of the registration process of LLCs. As notaries are not required for the registration of SPLLCs, nor for subsequent changes to ownership information, there are significant gaps in the verification of BO data, which leave vulnerabilities that can be exploited by criminals. f) The relatively low number of BO registrations (approximately 28.5% of the entire universe of legal persons populated in the registry and 47% of active legal persons) raises concerns on the overall effectiveness of the system. g) INDONESIA uses a combination of mechanisms to ensure beneficial ownership information is available to the competent authorities. Some law enforcement and competent authorities have direct access to basic and beneficial ownership information held in the central registry and can also request BO information held by FIs and DNFBPs, where these are available. h) INDONESIA does not allow bearer shares/warrants or nominee shareholders or directors, though the use of strawmen has been observed in a number of ML/TF cases. i) Although available in law to some extent, INDONESIA is not applying sanctions for failures to comply with the requirements regarding disclosure of basic and BO information.
Berdasarkan penilaian tersebut, FATF juga
