PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Pasal 21
BAB 6 — PENGAWASAN KORPORASI
Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan secara elektronik dan/atau nonelektronik.
