Pasal 10
BAB 4 — KUESIONER PEMILIK MANFAAT
(1) Korporasi dan/atau Notaris melakukan pengisian kuesioner Pemilik Manfaat secara elektronik. (2) Kuesioner Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan kriteria Pemilik Manfaat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai prinsip mengenali Pemilik Manfaat. (3) Pengisian kuesioner Pemilik Manfaat oleh Korporasi dan/atau Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat: a. pendirian, pendaftaran, atau pengesahan Korporasi; b. perubahan anggaran dasar Korporasi; c. perubahan data Korporasi; dan/atau d. pelaporan, perubahan, atau pengkinian informasi Pemilik Manfaat. (4) Kuesioner Pemilik Manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
