PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN VERIFIKASI
(1) Verifikasi oleh Notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan pada saat Korporasi menggunakan jasa Notaris. (2) Verifikasi oleh Notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenali pengguna jasa bagi Notaris.
