PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Pasal 8
BAB 3 — PELAKSANAAN VERIFIKASI
Verifikasi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan melalui pemeriksaan terhadap: a. informasi Pemilik Manfaat yang disampaikan oleh Korporasi dan/atau Notaris; dan b. kuesioner yang diisi oleh Korporasi.
