PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Pasal 24
BAB 7 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Penjatuhan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (2) Dalam hal tertentu, Menteri dapat langsung menjatuhkan sanksi administratif tanpa dilakukan secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
