PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Pasal 26
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap Korporasi yang masih dalam status pemblokiran yang dikarenakan belum memenuhi kewajiban melaporkan Pemilik Manfaat dan/atau masuk dalam daftar hitam, tetap diblokir dan/atau dicantumkan dalam daftar hitam sampai dengan
Korporasi memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
