PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang selanjutnya disingkat PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
- Pihak Pelapor adalah Setiap Orang yang menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang wajib menyampaikan laporan kepada PPATK.
- Pengguna Jasa adalah pihak yang menggunakan jasa Pihak Pelapor.
- Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak dan/atau kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih.
- Transaksi Keuangan adalah Transaksi untuk melakukan atau menerima penempatan, penyetoran, penarikan, pemindahbukuan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, dan/atau penukaran atas sejumlah uang atau tindakan dan/atau kegiatan lain yang berhubungan dengan uang.
- Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud, yang diperoleh baik secara langsung maupun tidak langsung.
- Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
Transaksi Keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik, atau kebiasaan pola Transaksi dari Pengguna Jasa yang bersangkutan;
Transaksi . . .
- Transaksi Keuangan oleh Pengguna Jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan Transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan oleh Pihak Pelapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
- Transaksi Keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana; atau
- Transaksi Keuangan yang diminta oleh PPATK untuk dilaporkan oleh Pihak Pelapor karena melibatkan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
- Lembaga Pengawas dan Pengatur adalah lembaga yang memiliki kewenangan pengawasan, pengaturan, dan/atau pengenaan sanksi terhadap Pihak Pelapor.
- Undang-Undang adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pasal 2
(1) Pihak Pelapor meliputi:
- penyedia jasa keuangan:
bank;
perusahaan pembiayaan;
perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
dana pensiun lembaga keuangan;
perusahaan efek;
manajer investasi;
kustodian . . .
- kustodian;
- wali amanat;
- perposan sebagai penyedia jasa giro;
- pedagang valuta asing;
- penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
- penyelenggara e-money dan/atau e-wallet;
- koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
- pegadaian;
- perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
- penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
- penyedia barang dan/atau jasa lain:
- perusahaan properti/agen properti;
- pedagang kendaraan bermotor;
- pedagang permata dan perhiasan/logam mulia;
- pedagang barang seni dan antik; atau
- balai lelang.
(2) Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:
- perusahaan modal ventura;
- perusahaan pembiayaan infrastruktur;
- lembaga keuangan mikro; dan
- lembaga pembiayaan ekspor.
Pasal 3
Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup juga:
advokat;
notaris . . .
- notaris;
- pejabat pembuat akta tanah;
- akuntan;
- akuntan publik; dan
- perencana keuangan.
Pasal 4
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna
Jasa.
Pasal 5
Ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3.
Pasal 6
(1) Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa
bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ditetapkan oleh Lembaga Pengawas dan
Pengatur.
(2) Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan
Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Pasal 7 . . .
Pasal 7
(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a dan ayat (2) wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 Undang-Undang.
(2) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b wajib menyampaikan laporan kepada PPATK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-Undang.
Pasal 8
(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
- pembelian dan penjualan properti;
- pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
- pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
- pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
- pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam rangka:
- memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan
- penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 9 . . .
Pasal 9
Ketentuan mengenai kewajiban menyampaikan laporan dan pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang berlaku secara mutatis mutandis terhadap kewajiban menyampaikan laporan dan pelaksanaan kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2).
Pasal 10
Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 11
(1) Pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian laporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015
,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5164);
