PP
PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK
Pasal 8
(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, mengenai:
- pembelian dan penjualan properti;
- pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
- pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
- pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
- pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam rangka:
- memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan
- penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.
