PP
PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK
Pasal 6
(1) Ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa
bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ditetapkan oleh Lembaga Pengawas dan
Pengatur.
(2) Dalam hal belum terdapat Lembaga Pengawas dan
Pengatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan mengenai prinsip mengenali Pengguna Jasa dan pengawasannya diatur dengan Peraturan Kepala PPATK.
