PP
PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK
Pasal 5
Ketentuan mengenai penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang berlaku secara mutatis mutandis terhadap penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3.
