PP
PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK
Pasal 4
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Pasal 3 wajib menerapkan prinsip mengenali Pengguna
Jasa.
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
Jasa.