PP
PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK
Pasal 3
Pihak Pelapor selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup juga:
advokat;
notaris . . .
- notaris;
- pejabat pembuat akta tanah;
- akuntan;
- akuntan publik; dan
- perencana keuangan.
