PP
PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK
Pasal 10
Ketentuan mengenai pelaksanaan kewajiban pelaporan oleh Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan kewajiban pelaporan bagi Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
