PP
PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK
Pasal 11
(1) Pengawasan kepatuhan atas kewajiban pelaporan bagi
Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 3 dilakukan oleh Lembaga Pengawas dan Pengatur dan/atau PPATK.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
