PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015
SALINAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 202T
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015
TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang a. bahwa dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; b bahwa transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama penggunajasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, perlu dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
Mengingat
SK No 048125 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA -2-
Mengingat : 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20lO tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516a); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57091;
MEMUTUSKAN
Menetapkan PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015
TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG.
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 20I5 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5709) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan .
SK No 048126 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-u- 1 Ketentuan ayat (2) Pasal 2 ditambah 3 (tiga) huruf yakni huruf e, huruf f, dan huruf g dan penjelasan
Pasal 2 diubah sebagaimana tercantum dalam
penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1) Pihak Pelapor meliputi:
- penyedia jasa keuangan:
- bank;
- perusahaan pembiayaan;
- perusahaan asuransi dan perusahaan pialang asuransi;
- dana pensiun lembaga keuangan;
- perusahaan efek;
- manajer investasi;
- kustodian;
- wali amanat;
- perposan sebagai penyedia jasa giro;
- pedagang valuta asing; 1 1. penyelenggara alat pembayaran menggunakan kartu;
- penyelenggara e-moneA dan/atau e- uallet;
- koperasi yang melakukan kegiatan simpan pinjam;
- pegadaian;
- perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan berjangka komoditi; atau
- penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang.
- penyedia barang dan/atau jasa lain:
perusahaan propertil agenproperti;
pedagang
SK No 048351 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
- pedagang kendaraan bermotor;
- pedagang permata dan per.hiasan/ logam mulia;
- pedagang barang seni dan antik; atau
- balai lelang. (21 Pihak Pelapor penyedia jasa keuangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup juga:
- perusahaan modal ventura;
- perusahaan pembiayaan infrastruktur;
- lembaga keuangan mikro;
- lembaga pembiayaan ekspor;
- penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
- penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan
- penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi.
2 Ketentuan Pasal 8 diubah dan penjelasan Pasal 8 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal, sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) Pihak Pelapor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 wajib menyampaikan kepada PPATK
Transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa yang diketahui patut diduga menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana mengenai:
- pembelian
SK No 048128 A
PRESIDEN
REPUBLTK INDONESIA
- pembelian dan penjualan properti;
- pengelolaan terhadap uang, efek, dan/atau produk jasa keuangan lainnya;
- pengelolaan rekening giro, rekening tabungan, rekening deposito, dan/atau rekening efek;
- pengoperasian dan pengelolaan perusahaan; dan/atau
- pendirian, pembelian, dan penjualan badan hukum. (21 Transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikecualikan bagi advokat yang bertindak untuk kepentingan atau untuk dan atas nama Pengguna Jasa, dalam hal:
- memastikan posisi hukum Pengguna Jasa; dan
- penanganan suatu perkara, arbitrase, atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 048131 A
PRESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 April 2O2l
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2O2I
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
trd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR lOO Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Penrndang-undangan Hukum,
lvanna Djaman
SK No 106520 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 61 TAHUN 2021
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2015
TENTANG PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
I UMUM Teknologi informasi telah berkembang dengan pesat dan mempengaruhi secara global kehidupan sosial, ekonomi, maupun budaya dalam masyarakat. Teknologi informasi yang semakin canggih juga menyebabkan dunia ekonomi mengalami perubahan yang signihkan dan menjadi lebih efisien. Perkembangan teknologi informasi ini dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi untuk mengembangkan ekonomi digrtal. Salah satu bentuk ekonomi digital adalah kegiatan finansial terutama Transaksi nasabah menjadi lebih mudah dibantu dengan adanya teknologi informasi tecLvtology di bidang keuangan yang sering disebut dengan financial (FinTechl. lrmbaga Pengawas dan Pengatur sektor jasa keuangan telah meregulasi 3 (tiga) pelaku financial tecLutology (FinTecl! sebagai penyedia jasa keuangan, termasuk melakukan pengaturan dan pengawasannya. Pihak tersebut yaitu:
- penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi;
- penyelenggara layanan unJn dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi; dan
- penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi. tecLvtologg Guna mengantisipasi munculnya pelaku financial (FinTecfl baru yang saat ini belum teridentifikasi, perlu diatur pula penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi, yang penetapannya sebagai Pihak Pelapor dilakukan selaras dengan pelaksanaan pengaturan dan pengawasan sektoral sesuai kewenangan l.embaga Pengawas dan Pengatur terkait.
Sehubungan . . .
SK No 048120 A
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA
Sehubungan dengan hal tersebut, menjadi penting untuk senantiasa melakukan penyempurnaan terhadap upaya mitigasi risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme berupa penerapan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan penyampaian laporan kepada PPATK dalam hal terdapat Transaksi Keuangan Mencurigakan dari nasabahnya. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana pencucian uang semakin berkembang, termasuk penyalahgunaan atau pemanfaatan profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan sebagai media tindak pidana pencucian uang. Mitigasi risiko atas penyalahgunaan atau pemanfaatan dimaksud telah dilakukan pemerintah melalui kewajiban profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan untuk menerapkan prinsip mengenali Pengguna Jasa dan menyampaikan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan ke PPATK. Pelaksanaan penyampaian Transaksi Keuangan Mencurigakan oleh profesi dimaksud dirasakan belum optimal dikarenakan kriteria Transaksi yang dilakukan profesi yang wajib disampaikan ke PPATK, antara lain karena ketentuan sebelumnya memberikan ruang timbulnya penafsiran yang berbeda-beda, dan belum sejalan dengan standar dan konvensi internasional di bidang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Oleh karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan Transaksi yang dilakukan oleh profesi yang wajib disampaikan ke PPATK.
II PASAL DEMI PASAL
Pasal I Angka 1
Pasal 2
Ayat (1) Huruf a Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 Cukup jelas. Angka 3
SK No 048121 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 3 Cukup jelas. Angka 4 CukuP jelas. Angka 5 CukuP jelas. Angka 6 CukuP jelas. Angka 7 CukuP jelas. Angka 8 CukuP jelas. Angka 9 CukuP jelas. Angka 10 Dalam ketentuan ini, istilah "pedagang valuta asing" juga dikenal dengan istilah "kegiatan usaha Penukaran valuta asing"' Angka 1 1 CukuP jelas' Angka 12 CukuP jelas. Angka 13 CukuP jelas' Angka 14 Cukup jelas. Angka 15 CukuP jblas. Angka 16 Dalam ketentuan ini, istilah "penyelenggara kegiatan usaha pengiriman uang" juga dikenal dengan istilah "penyelenggara transfer dana"' Huruf b Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
. Huruf b. .
SK No 048122 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
4- Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi" adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Huruf f Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi" adalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran saham yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual saham secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka. Huruf g Yang dimaksud dengan "penyelenggara layanan Transaksi Keuangan berbasis teknologi informasi" adalah setiap pihak yang menyelenggarakan layanan Transaksi Keuangan yang melibatkan adanya aliran dana yang kegiatannya menghasilkan produk, praktik bisnis dan/atau jaringan distribusi yang bersifat inovatif di sektor jasa keuangan.
Angka 2
Pasal 8
Ayat (1)
Yang
SK No 048123 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Yang dimaksud dengan "profesi" adalah profesi advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, akuntan, akuntan publik, dan perencana keuangan. Huruf a Yang dimaksud dengan "properti", antara lain, tanah, bangunan, sarana dan/atau prasar€rna yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari tanah dan/atau bangunan. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Yang dimaksud dengan "memastikan posisi hukum Pengguna Jasa" antara lain melakukan pemeriksaan sec€rra seksama dari segi hukum (legal due diligence/legal auditl terhadap suatu perusahaan atau objek transaksi sesuai dengan tujuan transaksi, untuk memperoleh informasi atau fakta material yang dapat menggambarkan kondisi suatu perusahaan atau objek transaksi. Huruf b Cukup jelas.
Pasal II Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6680
I..!t No l0(r0(r0 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan semakin berkembangnya layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi yang berpotensi digunakan sebagai sarana oleh pelaku tindak pidana untuk melakukan pencucian uang hasil tindak pidana dan untuk melindungi penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi dari risiko tindak pidana pencucian uang, perlu mengatur penyelenggara layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi sebagai pihak pelapor dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang; b bahwa transaksi yang dilakukan oleh profesi untuk kepentingan atau untuk dan atas nama penggunajasa yang diketahui patut diduga menggunakan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, perlu dilaporkan sebagai transaksi keuangan mencurigakan; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
SK No 048125 A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESIA -2-
Mengingat : 1 Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 20lO tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lO Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 516a); 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l5 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57091;
