PP
PIHAK PELAPOR DALAM PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK
Pasal 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2015
,
ttd.
