PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Pasal 3
BAB 2 — KEWAJIBAN KORPORASI
(1) Korporasi wajib melakukan: a. pengkinian informasi Pemilik Manfaat secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali; b. penatausahaan dokumen Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan c. pengisian kuesioner terkait Pemilik Manfaat. (2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
