PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Pasal 4
BAB 2 — KEWAJIBAN KORPORASI
(1) Penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan melalui tahapan: a. melakukan identifikasi dan verifikasi; b. MENETAPKAN Pemilik Manfaat dari Korporasi; dan c. menyampaikan informasi Pemilik Manfaat dari Korporasi kepada Menteri. (2) Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan prinsip pemilik manfaat dari Korporasi.
