PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Pasal 13
BAB 5 — ANALISIS DATA PEMILIK MANFAAT
Menteri melalui Direktur Jenderal dapat melakukan pengolahan dan analisis data berkoordinasi dengan instansi berwenang sesuai kewenangannya.
