PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Pasal 18
BAB 6 — PENGAWASAN KORPORASI
(1) Pengawasan penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dilakukan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. temuan oleh Direktur Jenderal; atau b. permintaan instansi berwenang. (3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal berkoordinasi dengan instansi berwenang.
