PERMENKUM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi
Pasal 17
BAB 5 — ANALISIS DATA PEMILIK MANFAAT
(1) Selain Pemilik Manfaat yang telah ditetapkan oleh Korporasi, Menteri dapat MENETAPKAN Pemilik Manfaat lain. (2) Penetapan Pemilik Manfaat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan: a. hasil verifikasi; dan b. hasil analisis dan pengolahan data.
