Pasal 28
BAB 5 — KERJA SAMA DAN PERMINTAAN INFORMASI PEMILIK
(1) Selain dengan instansi peminta sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi
Pemilik Manfaat dengan pihak pelapor.
(2) Pihak pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan setiap orang yang menurut peraturan
perundang-undangan mengenai Pencegahan dan
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang wajib menyampaikan laporan kepada Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan.
(3) Pemberian informasi Pemilik Manfaat kepada pihak
pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Instansi Berwenang dalam rangka
penerapan prinsip mengenali pengguna jasa sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Permintaan Informasi Pemilik Manfaat
