Pasal 27
BAB 5 — KERJA SAMA DAN PERMINTAAN INFORMASI PEMILIK
(1) Kerja sama pertukaran informasi Pemilik Manfaat
antara Instansi Berwenang dengan instansi peminta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) berupa
permintaan atau pemberian informasi Pemilik Manfaat
secara elektronik atau nonelektronik.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -18-
(2) Instansi peminta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
instansi penegak hukum;
instansi pemerintah; dan
otoritas berwenang negara atau yurisdiksi lain.
(3) Pemberian informasi Pemilik Manfaat secara elektronik
oleh Instansi Berwenang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pemberian hak akses kepada instansi peminta.
(4) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) didasarkan pada kerja sama antara Instansi
Berwenang dan instansi peminta.
