Pasal 26
BAB 5 — KERJA SAMA DAN PERMINTAAN INFORMASI PEMILIK
(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme oleh Korporasi, Instansi Berwenang dapat melaksanakan kerja sama pertukaran informasi
Pemilik Manfaat dengan instansi peminta, baik dalam
lingkup nasional maupun internasional.
(2) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup
nasional dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup internasional dilakukan oleh Instansi Berwenang
sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di
bidang hubungan luar negeri dan perjanjian
internasional.
