PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 29
BAB 5 — KERJA SAMA DAN PERMINTAAN INFORMASI PEMILIK
(1) Setiap orang dapat meminta informasi Pemilik Manfaat
kepada Instansi Berwenang.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -19-
(2) Permintaan informasi mengenai Pemilik Manfaat dari
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai keterbukaan
informasi publik.
