Pasal 23
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penerapan prinsip
mengenali Pemilik Manfaat dilakukan oleh Instansi Berwenang.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -16-
(2) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Berwenang memiliki kewenangan:
- menetapkan regulasi atau pedoman sebagai
pelaksanaan Peraturan Presiden ini sesuai
dengan kewenangannya;
melakukan audit terhadap Korporasi; dan
mengadakan kegiatan administratif lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sesuai dengan
ketentuan Peraturan Presiden ini.
(3) Pengawasan oleh Instansi Berwenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil
penilaian risiko tindak pidana pencucian uang dan
tindak pidana pendanaan terorisme.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Berwenang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan.
(5) Dalam hal diperlukan untuk kepentingan pengawasan,
Instansi Berwenang dapat berkoordinasi dengan
lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.
