PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 24
Korporasi yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 14, dan Pasal 18 sampai dengan Pasal 22 dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -17-
MANFAAT
Bagian Kesatu
Kerja Sama Informasi Pemilik Manfaat
