PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 22
BAB 3 — PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT
(1) Korporasi, notaris, atau pihak lain yang menerima
kuasa dari Korporasi wajib menatausahakan dokumen
terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal
pendirian atau pengesahan Korporasi.
(2) Dalam hal Korporasi bubar, likuidator wajib
menatausahakan dokumen terkait Pemilik Manfaat
dari Korporasi dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun sejak pembubaran Korporasi.
(3) Dokumen terkait Pemilik Manfaat dari Korporasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi:
- dokumen perubahan Pemilik Manfaat dari
Korporasi;
- dokumen pengkinian informasi Pemilik Manfaat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan
- dokumen lain terkait informasi Pemilik Manfaat
dari Korporasi.
PENGAWASAN
