PERPRES
PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PEMILIK MANFAAT DARI KORPORASI
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengaturan dalam Peraturan Presiden ini melingkupi
penerapan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari
Korporasi.
(2) Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
perseroan terbatas;
yayasan;
perkumpulan;
koperasi;
www.peraturan.go.id
2018, No.23 -4-
persekutuan komanditer;
persekutuan firma; dan
bentuk korporasi lainnya.
