PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Pengendalian Intern adalah proses yang integral
pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus
menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk
memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan
organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara,
dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2.
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya
disingkat SPIP adalah Sistem Pengendalian Intern yang
diselenggarakan
secara
menyeluruh
di
lingkungan
pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
3.
Pemantauan Pengendalian Intern adalah proses penilaian
atas mutu kinerja Sistem Pengendalian Intern dan proses
untuk memberikan keyakinan bahwa temuan audit dan
evaluasi lainnya segera ditindaklanjuti.
4.
Maturitas
Penyelenggaraan
SPIP
adalah
tingkat
kematangan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian
yang meliputi kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan
pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan
ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
5.
Pemantauan adalah proses penilaian kemajuan suatu
program atau kegiatan dalam mencapai tujuan yang telah
ditetapkan.
6.
Reviu adalah penelaahan ulang bukti suatu kegiatan
untuk memastikan bahwa
kegiatan tersebut telah
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana,
atau norma yang telah ditetapkan.
7.
Evaluasi adalah rangkaian kegiatan membandingkan
hasil atau prestasi suatu kegiatan dengan standar,
rencana, atau norma yang telah ditetapkan, dan
menentukan
faktor-faktor
yang
mempengaruhi
keberhasilan atau kegagalan suatu kegiatan dalam
mencapai tujuan.
- Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
- Sekretaris Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
- Inspektur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern.
- Inspektorat Jenderal adalah aparat pengawasan intern pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
- Unit Organisasi adalah unit kerja setingkat eselon I pada Kementerian.
- Satuan Kerja adalah unit kerja setingkat eselon II di bawah unit eselon I pada Kementerian.
- Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
Pasal 2
(1)
Menteri bertanggung jawab atas penyelenggaraan Sistem
Pengendalian Intern di lingkungan Kementerian.
(2)
Penyelenggaraan SPIP secara menyeluruh di tingkat
Kementerian dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal.
(3)
Dalam menyelenggarakan SPIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Sekretaris Jenderal melakukan koordinasi
pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan
administrasi kepada seluruh Unit Organisasi.
(4)
Inspektur Jenderal melaksanakan pengawasan atas
efektivitas
penyelenggaraan
SPIP
dan
memberikan
rekomendasi perbaikan.
(5)
Pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan
kepala UPT menerapkan SPIP dalam lingkup tugas dan
fungsinya masing-masing.
(6)
Hasil pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Menteri
secara berkala.
Pasal 3
Dalam pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Inspektorat Jenderal memiliki akses terhadap seluruh dokumen, data, informasi, dan pihak yang terkait.
Pasal 4
(1)
SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3
dilaksanakan berdasarkan unsur:
a.
lingkungan pengendalian;
b.
penilaian risiko;
c.
kegiatan pengendalian;
d.
informasi dan komunikasi; dan
e.
Pemantauan Pengendalian Intern.
(2)
Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1)
Penyelenggaraan
SPIP
di
lingkungan
Kementerian
dilakukan untuk memastikan:
a.
ketepatan pemilihan tujuan SPIP;
b.
akuntabilitas SPIP; dan
c.
tujuan pelaksanaan SPIP tercapai.
(2)
Penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
mekanisme penyelenggaraan SPIP;
b.
tahapan penyelenggaraan SPIP; dan
c.
pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan SPIP.
Bagian Kedua Mekanisme Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Pasal 6
(1) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan melalui mekanisme berlapis dan berjenjang di bawah kendali Menteri. (2) Mekanisme berlapis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyelenggaraan: a. SPIP lapis satu; b. SPIP lapis dua; dan c. SPIP lapis tiga. (3) Penyelenggaraan SPIP lapis satu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT terhadap rencana pengendalian intern. (4) Penyelenggaraan SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh sekretariat direktorat jenderal, sekretariat badan, sekretariat Inspektorat Jenderal, dan biro perencanaan terhadap pengendalian pelaksanaan SPIP lapis satu.
(5)
Penyelenggaraan SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Inspektorat
Jenderal terhadap keseluruhan pelaksanaan SPIP lapis
satu dan SPIP lapis dua.
(6)
Penyelenggaraan SPIP lapis satu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) untuk Kementerian, dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
(7)
Penyelenggaraan SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), dikoordinasikan oleh sekretaris Inspektorat
Jenderal, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris badan,
atau kepala biro perencanaan.
(8)
Penyelenggaraan SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (5), dikoordinasikan oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 7
(1)
SPIP lapis dua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) melakukan Reviu terhadap penyelenggaraan SPIP
lapis satu:
a.
untuk tingkat Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan
UPT, oleh sekretaris Inspektorat Jenderal, sekretaris
direktorat jenderal, sekretaris badan, atau kepala biro
perencanaan; atau
b.
untuk tingkat Kementerian, oleh tim ad hoc.
(2)
Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dibentuk melalui keputusan Sekretaris Jenderal atas
nama Menteri.
(3)
Tim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas unsur eselon I lingkup Kementerian.
(4)
SPIP lapis tiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (5) melakukan Reviu dan Evaluasi secara menyeluruh
terhadap penyelenggaraan SPIP lapis satu dan SPIP lapis
dua.
Pasal 8
Mekanisme berjenjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. hierarki penyelenggaraan SPIP di Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT terkait; dan b. proses penjabaran dari lingkup kebijakan dan/atau program hingga tingkat keluaran, atau dari lingkup makro hingga tingkat mikro.
Pasal 9
Mekanisme penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 8, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Tahapan Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Paragraf 1 Umum
Pasal 10
Penyelenggaraan SPIP diintegrasikan pada semua kegiatan
melalui tahapan:
a.
persiapan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
pelaporan.
Paragraf 2 Tahapan Persiapan
Pasal 11
Dalam melakukan tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a, setiap pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT harus: a. membentuk struktur pelaksana SPIP; dan b. menyusun rencana kerja pelaksanaan SPIP.
Pasal 12
(1) Pembentukan struktur pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a meliputi: a. pembentukan tim pelaksana SPIP; dan b. pembentukan satuan tugas SPIP. (2) Tim pelaksana SPIP dan satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT sesuai kewenangannya.
Pasal 13
(1)
Tim pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12 ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a.
menyusun dan menginternalisasi rencana kerja
pelaksanaan SPIP;
b.
mengoordinasikan pelaksanaan SPIP;
c.
melakukan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal
selaku pengawas penyelenggaraan SPIP; dan
d.
melaporkan hasil pelaksanaan SPIP pada pimpinan
Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala
UPT.
(2)
Satuan tugas SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
ayat (1) huruf b mempunyai tugas:
a.
melakukan Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan
SPIP;
b.
melaporkan
hasil
Pemantauan
dan
Evaluasi
pelaksanaan SPIP kepada pimpinan Unit Organisasi,
pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT;
c. memberikan saran perbaikan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan SPIP kepada pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, atau kepala UPT; dan d. melakukan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP.
Pasal 14
(1)
Rencana kerja pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b paling sedikit memuat:
a.
rangkaian aktivitas;
b.
penetapan target dan ukuran keberhasilan;
c.
pembagian beban kerja; dan
d.
pengaturan waktu tim pelaksana dan satuan tugas
SPIP.
(2)
Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar dalam penggunaan anggaran bagi kegiatan
tim pelaksana dan satuan tugas SPIP.
Paragraf 3 Tahapan Pelaksanaan
Pasal 15
(1) Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b dilakukan melalui kegiatan: a. menyusun rencana pengendalian intern; b. mengimplementasikan pengendalian intern dengan mengacu pada muatan rencana pengendalian intern; dan c. melakukan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP. (2) Pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh setiap pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT.
Pasal 16
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a disusun oleh tim pelaksana SPIP dan satuan tugas SPIP serta dikoordinasikan oleh pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Satuan Kerja, dan kepala UPT. (2) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengacu pada rencana kerja SPIP. (3) Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan paling lambat pada tanggal 31 Desember pada tahun sebelumnya.
Pasal 17
(1) Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 paling sedikit memuat: a. penetapan tujuan dan sasaran, analisis lingkungan pengendalian, dan penilaian risiko;
b.
kebijakan, prosedur, serta kegiatan pengendalian
berdasarkan pokok-pokok hasil proses;
c.
rencana informasi dan komunikasi; dan
d.
rencana Pemantauan dan Evaluasi.
(2)
Penyusunan rencana pengendalian intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan:
a.
pelaksanaan survei persepsi;
b.
penilaian dan analisis lingkungan pengendalian
berdasarkan hasil survei persepsi;
c.
perumusan kekuatan, kelemahan, kesempatan, dan
ancaman atas lingkungan pengendalian sebagai
salah satu pertimbangan penyusunan kebijakan
pengendalian;
d.
penelaahan
atas
risiko
strategis
dan
arahan
manajemen risiko strategis tingkat kebijakan dan
program terhadap pelaksanaan kegiatan dan tugas
fungsi Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan/atau UPT;
e.
penilaian
risiko
operasional
terhadap
tujuan,
sasaran, dan target capaian Unit Organisasi, Satuan
Kerja, dan/atau UPT;
f.
pemetaan dan pengelompokkan seluruh pihak terkait
dengan memperhatikan hasil penilaian lingkungan
pengendalian, serta hasil penilaian risiko;
g.
perumusan rencana informasi dan komunikasi
sebagai tindak lanjut hasil pemetaan pihak terkait
sebagaimana dimaksud pada huruf f; dan
h.
perumusan rencana pengendalian serta rencana
Pemantauan dan Evaluasi.
Pasal 18
Dalam hal terdapat perubahan penilaian risiko berdasarkan Pemantauan dan Evaluasi triwulanan, tim pelaksana SPIP dapat melakukan perubahan rencana pengendalian intern.
Pasal 19
(1)
Rencana pengendalian intern sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 dilakukan Reviu oleh:
a.
SPIP lapis dua pada bulan Juli tahun sebelumnya;
dan
b.
SPIP
lapis
tiga
pada
bulan
Oktober
tahun
sebelumnya bersamaan dengan penetapan daftar
isian penggunaan anggaran.
(2)
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk memastikan keselarasan rencana pengendalian
intern terhadap rencana kerja.
Pasal 20
Matriks tata cara penyusunan rencana pengendalian intern tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peratuan Menteri ini.
Pasal 21
Implementasi pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pembangunan budaya sadar risiko; b. pembangunan sistem informasi; dan c. penilaian pengendalian.
Pasal 22
(1)
Pembangunan
budaya
sadar
risiko
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan melalui:
a.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, loka
karya atau sosialisasi budaya sadar risiko;
b.
tersedianya tinjauan atas risiko baru;
c.
pemberian
penghargaan
terhadap
pelaksana
pengendalian intern terbaik; dan/atau
d.
pengembangan sumber daya manusia.
(2)
Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf b dilakukan melalui:
a.
tersedianya data analitik risiko;
b.
pengambilan
keputusan
berbasis
data
risiko;
dan/atau
c.
tersedianya data risiko.
(3)
Sistem
informasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) dilaksanakan melalui sistem informasi yang
dikelola oleh Inspektorat Jenderal.
Pasal 23
(1) Penilaian pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi kegiatan: a. terlaksananya kegiatan pengendalian pada setiap tahapan/langkah sesuai dengan standar operasional dan prosedur kegiatan; b. terlaksananya kegiatan pengendalian sesuai dengan rencana kegiatan pengendalian yang tertuang dalam dokumen rencana pengendalian intern; dan c. penyusunan standar operasional dan prosedur pengendalian telah disesuaikan dengan perbaikan risiko berdasarkan hasil Pemantauan. (2) Matriks parameter penilaian pengendalian intern tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 24
(1) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c dilakukan untuk mengetahui tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP pada setiap Unit Organisasi, Satuan Kerja, dan UPT. (2) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh satuan tugas SPIP sesuai dengan hierarkinya.
(3) Penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP tingkat Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 25
(1)
Penilaian
mandiri
Maturitas
Penyelenggaraan
SPIP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan
secara terintegrasi yang mencakup unsur:
a.
SPIP;
b.
manajemen risiko indeks;
c.
indeks efektivitas pengendalian korupsi; dan
d.
kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah.
(2)
Penilaian
mandiri
Maturitas
Penyelenggaraan
SPIP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
penetapan tujuan untuk menilai kualitas sasaran
strategis dan strategi pencapaian sasaran strategis;
b.
struktur dan proses untuk menilai kualitas struktur
dan proses penyelenggaraan SPIP yang tercermin dari
pemenuhan 5 (lima) unsur SPIP; dan
c.
pencapaian tujuan untuk menilai pencapaian hasil
penyelenggaraan SPIP, yang terdiri atas efektivitas
dan
efisiensi
pencapaian
tujuan
organisasi,
keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset
negara,
dan
ketaatan
terhadap
peraturan
perundang-undangan.
(3)
Pelaksanaan
penilaian
mandiri
Maturitas
Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 26
(1) Untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan penilaian mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP di tingkat Unit Organisasi, dilakukan penjaminan kualitas penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP. (2) Penjaminan kualitas penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal.
Pasal 27
Alur penilaian Maturitas Penyelenggaraan SPIP terintegrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 sampai dengan
Pasal 26 tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Paragraf 4 Tahapan Pelaporan
Pasal 28
(1) Pelaporan pelaksanaan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dilakukan oleh setiap pelaksana SPIP.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi laporan seluruh tahap penyelenggaraan SPIP. (3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara berkala 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan kepada Inspektur Jenderal. (4) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilakukan secara berjenjang dan ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal. (5) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar pelaksanaan pembinaan penyelenggaraan SPIP dan penyusunan rencana pengendalian intern tingkat Kementerian. (6) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem informasi yang dikelola oleh Inspektorat Jenderal.
Bagian Keempat
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Paragraf 1
Umum
Pasal 29
Untuk memperkuat dan menunjang efektivitas penyelenggaraan SPIP dilakukan: a. pembinaan penyelenggaraan SPIP; dan b. pengawasan penyelenggaraan SPIP.
Paragraf 2 Pembinaan
Pasal 30
(1)
Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 huruf a dilaksanakan oleh Sekretaris
Jenderal dengan melibatkan Unit Organisasi terkait.
(2)
Pembinaan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a.
sosialisasi;
b.
bimbingan teknis;
c.
konsultasi; dan/atau
d.
penyelenggaraan pelatihan.
(3)
Dalam hal diperlukan untuk penyadartahuan lebih lanjut,
Inspektorat Jenderal dapat melaksanakan pembinaan
penyelenggaraan SPIP.
Paragraf 3 Pengawasan
Pasal 31
(1) Pengawasan penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b dilakukan oleh Inspektur Jenderal.
(2)
Pengawasan
penyelenggaraan
SPIP
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a.
Reviu; dan
b.
Evaluasi.
Pasal 32
(1)
Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf a dilaksanakan terhadap penyelenggaraan SPIP
yang telah di Reviu pada lapis dua.
(2)
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
setiap 1 (satu) tahun sekali.
Pasal 33
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf b, dilakukan terhadap penyelenggaraan SPIP secara
menyeluruh untuk memberikan gambaran keberhasilan
berdasarkan ukuran dampak dan manfaat strategis
Kementerian.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan paling sedikit 5 (lima) tahun sekali.
(3)
Hasil kegiatan Evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disampaikan kepada Menteri sebagai bahan
penyusunan kebijakan berikutnya.
Pasal 34
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tahapan pelaksanaan SPIP tahun anggaran 2025 yang telah dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 125), disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 35
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan SPIP di lingkungan Kementerian berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 125), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2025
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RAJA JULI ANTONI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
Lapis Satu
Lapis Dua
Lapis Tiga
MENTERI
PIMPINAN UNIT ORGANISASI
(Sekjen/Irjen/Dirjen/Kepala Badan)
SATUAN
KERJA
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS
(UPT)
Sekretariat
Itjen/Ditjen/
Badan dan
Biro
Perencanaan
INSPEKTORAT JENDERAL
(selaku Aparat Pengawasan
Intern Pemerintah (APIP))
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN
INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
MEKANISME PENYELENGGARAAN SPIP
Keterangan:
: alur penugasan/pendelegasian
: alur pelaporan
: alur pembinaan, penilaian, dan/atau penjaminan kualitas.
Dalam Unit Organisasi masing-masing yang relevan, satuan tugas SPIP berkedudukan di sekretariat direktorat jenderal/Inspektorat Jenderal/badan atau biro perencanaan.
Inspektorat Jenderal menjalankan fungsi SPIP lapis tiga dalam konteksnya selaku aparat pengendalian internal.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
MATRIKS TATA CARA PENYUSUNAN RENCANA PENGENDALIAN INTERN
A.
Proses dan Tahapan
Proses
Penganggaran
Proses
Perencanaan
Tahapan Penyusunan
SPIP
Tata Waktu
Keterangan
Penentuan
pagu anggaran
Penyusunan
Renja
Identifikasi
risiko
strategis
terhadap
program dan kegiatan
Juni
s/d
Juli T-1
Dilaksanakan
di
tingkat
Kementerian
dan
Unit
Organisasi
Penyusunan
RKA-K/L
Persiapan penyusunan
SPIP (yaitu termasuk
pembentukan struktur
pelaksana,
penyusunan
rencana
penyelenggaraan, dan
penetapan tujuan)
Dilaksanakan
SPIP lapis satu
di
semua
jenjang
Penelaahan
RKA-K/L
Pelaksanaan
survei
persepsi
Penilaian dan analisis
lingkungan
pengendalian
berdasarkan
hasil
survei persepsi
Perumusan kekuatan,
kelemahan,
kesempatan
dan
ancaman (SWOT) atas
lingkungan
pengendalian
sebagai
salah
satu
pertimbangan
penyusunan kebijakan
pengendalian
Penelaahan atas risiko
strategis
Penilaian risiko
operasional
Pemetaan dan
pengelompokkan
stakeholder
Perumusan
rencana
informasi
dan
komunikasi
sebagai
tindak
lanjut
hasil
pemetaan
dan
pengelompokan
stakeholder
Perumusan
rencana
pengendalian
serta
rencana
Pemantauan
dan Evaluasinya
Proses
Penganggaran
Proses
Perencanaan
Tahapan Penyusunan
SPIP
Tata Waktu
Keterangan
Reviu muatan Rencana
Pengendalian Internal
(RPI)
Juli T-1
Dilaksanakan
oleh lapis dua
Penetapan
Alokasi
Anggaran
Penyesuaian
RKA-K/L
Penyelesaian RPI
Oktober
T-1
Lapis satu
semua jenjang
Penyusunan
DIPA
Reviu
dalam
rangka
penjaminan
kualitas
RPI
November
T-1
Lapis tiga
Pengesahan
DIPA
Penetapan RPI
Desember
T-1
Lapis satu
semua jenjang
B. Langkah Penyusunan Muatan
- Identifikasi Risiko Tujuan/ Program/ Sasaran Program/ IKU/IKK Analisis Kebijakan Terkait Kondisi Eksisting Pencapaian Tujuan
Identifikasi Risiko
Kejadian
Risiko
Sumber
Penyebab Risiko
Dampak Risiko
Stakeholder
terkait
Kategori
(Jenis) Risiko
Diisi sesuai
Renstra
dan/atau
dokumen
lain
yang
terkait
Diisi
jenis
kebijakan
yang
mendukung
program
Diisi
jenis
pelaksanaan
kegiatan
pada
tahun sebelumnya
Diisi
jenis-
jenis
risiko
yang
diperkirakan
dapat muncul
Sumber
penyebab
munculnya risiko
sesuai jenisnya,
yaitu internal
(dari dalam
organisasi) atau
eksternal (dari
luar organisasi)
(Contoh: kondisi proses bisnis, SDM, infrastruktur, teknologi; atau situasi ekonomi, sosial dan politik, lingkungan) Dipilih dampak yang sesuai
(Contoh:
kerugian
negara,
penurunan
kepercayaan,
penurunan
kinerja,
gangguan
terhadap
layanan,
tuntutan
hukum)
Daftar pihak-
pihak yang
berkepentingan
Seluruh jenis
risiko dipilah ke
dalam kategori
yang sesuai
(Contoh: Risiko
eksternal;
Risiko strategis;
Risiko
kecurangan
(fraud); Risiko
reputasi
organisasi;
Risiko
kebijakan;
Risiko
operasional;
Risiko
kepatuhan, dll)
- Analisis Risiko
- Risiko Inheren adalah risiko yang melekat pada suatu kegiatan atau proses sebelum adanya tindakan pengendalian atau
mitigasi, yang dapat mempengaruhi pencapaian tujuan atau sasaran.
** Risiko Residual adalah sisa risiko yang masih ada setelah pengendalian risiko dilakukan.
Kejadian Risiko Nilai risiko inheren* Sistem Pengendalian yang telah ada/telah dilaksanakan
(yang telah ada pada unit kerja NSPK, SOP Kegiatan) Nilai risiko residual* Besaran Risiko Residual Level Risiko Toleransi Risiko Keputusan Mitigasi Level Kemungkinan (LK) Level Dampak (LD) Level Kemungkinan (LK) Level Dampak (LD) Opsi Keputusan mitigasi Deskripsi Tindakan Mitigasi Risiko yang mungkin muncul Dipilih sesuai level keterjadian- nya (hampir tidak pernah terjadi; jarang terjadi; kadang terjadi; sering terjadi; hampir pasti terjadi) Dipilih sesuai level dampaknya, sesuai kriteria (sangat rendah; rendah; sedang; tinggi; sangat tinggi) Diisi dengan ketersediaan sistem pengendalian (ada/tidak ada), kualitas sistem pengendalian yang telah ada (memadai/tidak memadai) serta implementasi sistem pengendalian (dijalankan 100%/belum dijalankan 100%) Dipilih sesuai level keterjadiaannya (hampir tidak pernah terjadi; jarang terjadi; kadang terjadi; sering terjadi; hampir pasti terjadi) setelah sistem pengendalian yang telah ada dijalankan Dipilih sesuai level dampaknya, sesuai kriteria (sangat rendah; rendah; sedang; tinggi; sangat tinggi) setelah sistem pengendalian yang telah ada dijalankan Besaran LK dan LD setelah sistem pengendalian yang telah ada dijalankan Diisi dengan: Tinggi; Rendah; Sedang; Diisi toleransi pimpinan unit kerja terhadap risiko yang mungkin terjadi Diisi keputusan mitigasi atas risiko yang dipilih oleh kepala unit kerja (menghindari risiko;
menurunkan kemungkinan kejadian, besaran dan/ atau derajat risiko; membagi risiko;
mengurangi dampak risiko; menerima risiko)
Diisi dengan kebijakan yang akan dilakukan untuk mengendalikan risiko residual serta penetapan penanggung jawab pelaksanaan serta jadwal atau waktu pelaksanaan mitigasi sesuai dengan jenis mitigasi yang dipilih
- Pembuatan Peta Risiko
Peta risiko disusun berdasarkan kemungkinan terjadinya risiko. Skor kemungkinan terjadinya risiko dapat diukur dengan memperhatikan salah satu atau lebih dari kriteria-kriteria:
tingkat kejadian risiko: ▪ nilai 1 : hampir tidak pernah terjadi ▪ nilai 2 : jarang terjadi ▪ nilai 3 : kadang terjadi ▪ nilai 4 : sering terjadi ▪ nilai 5 : hampir pasti selalu terjadi.
frekuensi kejadian risiko dalam 1 (satu) tahun ▪ nilai 1 : < 2 kali ▪ nilai 2 : 2 – 5 kali ▪ nilai 3 : 6 – 9 kali ▪ nilai 4 : 10 – 12 kali ▪ nilai 5 : > 12 kali
jumlah kejadian risiko pada tingkat toleransi risiko rendah: ▪ nilai 1 : 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun ▪ nilai 2 : 1 (satu) kali dalam 4 (empat) tahun ▪ nilai 3 : 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) tahun ▪ nilai 4 : 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun ▪ nilai 5 : 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
tingkat dampak yang ditimbulkan: ▪ nilai 1 : sangat rendah ▪ nilai 2 : rendah ▪ nilai 3 : sedang ▪ nilai 4 : tinggi ▪ nilai 5 : sangat tinggi
Contoh Peta Risiko Peta Risiko Tingkat Dampak Tidak Signifikan Minor Moderat Signifikan Sangat Signifikan Tingkat Frekuensi 5 Hampir pasti terjadi 4 Sering terjadi 3 Kadang terjadi 4 2 Jarang terjadi 1 Hampir tidak terjadi
- Penyusunan Mitigasi Risiko
Setiap jenis risiko sesuai prioritasnya harus dirancang tindakan mitigasinya. Jenis mitigasi risiko dapat mencakup jenis berikut, yaitu: a. menghindari risiko; b. menurunkan kemungkinan kejadian, besaran dan/atau tingkat risiko; c. membagi risiko; d. mengurangi dampak dari kejadian risiko; dan e. menerima risiko dan melakukan adaptasi. Penyusunan tindakan mitigasi risiko sebagaimana dimaksud harus dituangkan dalam rencana kegiatan yang konkret, disertai dengan penetapan penanggung jawab pelaksanaan serta jadwal atau waktu pelaksanaan mitigasi sesuai dengan jenis mitigasi yang dipilih.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 26 TAHUN 2025 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
MATRIKS PARAMETER PENILAIAN PENGENDALIAN INTERN
- Form Isian
No PARAMETER PENILAIAN Ya Tidak Dokumen Pendukung Rencana Tindak Perbaikan A PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR
- Terbangunnya Budaya Sadar Risiko
a. Menyelenggarakan Diklat/ Workshop/Sosialisasi Budaya Sadar Risiko
b. Tersedianya tinjauan atas risiko baru
c. Penghargaan terhadap pelaksana pengendalian intern terbaik
d. Pengembangan SDM
- Sistem Informasi
a. pengambilan keputusan berbasis data risiko
b. tersedianya data risiko yang terkini setiap saat
- Tersedianya alokasi anggaran yang memadai
B PENILAIAN PENGENDALIAN
telah dilaksanakan kegiatan pengendalian pada setiap tahapan/langkah sebagaimana tercantum pada SOP Kegiatan
telah dilaksanakan kegiatan pengendalian sesuai dengan rencana kegiatan pengendalian sebagaimana tercantum dalam dokumen RPI
SOP pengendalian telah disesuaikan dengan perbaikan risiko berdasarkan hasil monitoring
Penyusunan Kesimpulan dan Rekomendasi Pada bagian kesimpulan, diharapkan sekurang-kurangnya dapat dilaporkan mengenai tingkat efektivitas kegiatan implementasi pengendalian intern.
Contoh: Disimpulkan bahwa tingkat efektivitas kegiatan adalah: (dapat dikendalikan/tidak dapat dikendalikan/tidak dapat dilaksanakan).
Selanjutnya penyusun wajib membuat rekomendasi yang ditujukan untuk menyelesaikan masalah, memperbaiki keadaan, dan/atau meningkatkan kualitas implementasi.
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
MENTERI PIMPINAN UNIT ORGANISASI APIP
Selaku Penjamin Kualitas Penilaian Mandiri SPIP tingkat Unit Organisasi SEKRETARIS JENDERAL
Selaku Koordinator Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Kementerian INSPEKTUR JENDERAL
Selaku Penjamin Kualitas
Penilaian Mandiri Maturitas
SPIP Kementerian
Selaku
Pelaksana
Penilaian Mandiri
SATUAN
KERJA
UNIT
PELAKSANA
TEKNIS (UPT)
Sekretariat
Itjen/Ditjen/
Badan dan
Biro
Perencanaan
Selaku
Koordinator
Pelaksana
Penilaian Mandiri
tingkat Unit
Organisasi
LAMPIRAN IV
PERATURAN MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2025
TENTANG
PENYELENGGARAAN
SISTEM
PENGENDALIAN
INTERN
PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEHUTANAN
ALUR PENILAIAN MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI
MENTERI KEHUTANAN
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
RAJA JULI ANTONI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, perlu adanya sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan Kementerian Kehutanan; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, setiap pimpinan instansi pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian intern sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi instansi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
4. Peraturan Presiden Nomor 175 Tahun 2024 tentang Kementerian Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 371); 5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kehutanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1002);
