PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 22
(1)
Pembangunan
budaya
sadar
risiko
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 huruf a dilakukan melalui:
a.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, loka
karya atau sosialisasi budaya sadar risiko;
b.
tersedianya tinjauan atas risiko baru;
c.
pemberian
penghargaan
terhadap
pelaksana
pengendalian intern terbaik; dan/atau
d.
pengembangan sumber daya manusia.
(2)
Pembangunan sistem informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf b dilakukan melalui:
a.
tersedianya data analitik risiko;
b.
pengambilan
keputusan
berbasis
data
risiko;
dan/atau
c.
tersedianya data risiko.
(3)
Sistem
informasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat (2) dilaksanakan melalui sistem informasi yang
dikelola oleh Inspektorat Jenderal.
