PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 21
Implementasi pengendalian intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan: a. pembangunan budaya sadar risiko; b. pembangunan sistem informasi; dan c. penilaian pengendalian.
