PERMENHUT
PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH
Pasal 23
(1) Penilaian pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c meliputi kegiatan: a. terlaksananya kegiatan pengendalian pada setiap tahapan/langkah sesuai dengan standar operasional dan prosedur kegiatan; b. terlaksananya kegiatan pengendalian sesuai dengan rencana kegiatan pengendalian yang tertuang dalam dokumen rencana pengendalian intern; dan c. penyusunan standar operasional dan prosedur pengendalian telah disesuaikan dengan perbaikan risiko berdasarkan hasil Pemantauan. (2) Matriks parameter penilaian pengendalian intern tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
